Thursday, December 17, 2009

Konsumen Listrik Indonesia

Pemadaman bergilir yang dilakukan PLN akhir-akhir ini benar-benar membuat jadwal ngeblog jadi tersendat-sendat. Masalah ini begitu klisenya sehingga nyaris tidak ada penyelesaian sama sekali. Anehnya, pemadaman ini bisa hilang selama beberapa bulan (seperti beberapa bulan kemarin), lalu mendadak muncul lagi seperti sekarang ini. Apa karena major overhaul nya juga hilang timbul ya?

Ibarat penjual jasa, PLN seperti menjual produk yang amburadul. Masyarakat sebagai konsumen terpaksa harus merelakan diri diperlakukan semena-mena seperti ini. Apa karena PLN satu-satunya perusahaan yang menyediakan listrik di negara ini, lantas konsumen jadi tidak bisa mendapatkan haknya sesuai dengan kewajiban yang sudah dijalankannya?

Setelah mencari kesana-sini, akhirnya aku menemukan juga UU Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan tanggal 20 April 1999. Di dalamnya tercantum delapan butir hak-hak konsumen yang ingin aku bagikan juga disini.
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapat advokasi dan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan atau sebagaimana mestinya.

UU Perlindungan Konsumen inilah yang memayungi dan menjadi dasar hukum bagi tiap konsumen yang merasa haknya dilanggar. Tapi, apakah semua konsumen mengetahui hak-hak yang dimilikinya ini? Sepertinya tidak. Banyak konsumen yang memilih untuk berdiam diri bahkan ketika hatinya sebenarnya dongkol melihat barang atau jasa yang dibelinya tidak sebagus yang diharapkannya. Mereka menyadari penyimpangan itu, tapi mereka memilih untuk tidak ribut.

Mayoritas konsumen enggan menyuarakan haknya dengan dua alasan utama. Pertama, merasa pesimis kalau keluhan mereka akan ditanggapi dengan baik. Kedua, tidak tahu kepada siapa harus mengajukan protes, karena tidak adanya mekanisme yang mengatur tata cara pengajuan keluhan (complain).

Kalau dikaitkan dengan masalah pemadaman listrik ini. Apakah masyarakat sebagai konsumen sudah menyadari perlindungan hak UUPK atas jasa pengadaan listrik oleh PLN? Apakah masyarakat tahu tapi pesimis kalau keluhannya akan ditanggapi dengan baik? Atau malah tidak tahu kepada siapa harus mengajukan protes. Sepertinya, untuk saat ini, masyarakat masih akan memilih untuk diam saja dan bersikap nrimo meskipun haknya tidak didapat secara maksimal, sementara kewajibannya tetap harus dilaksanakan, apapun alasannya. Entahlah.

7 comments:

  1. Iya nih, mbak. Krisi listrik bberpengaruh banget terhadap dunia blogging.

    ReplyDelete
  2. Allhamdulillah di tempatku baru 1 kali aja giliran pemadamanan nya

    ReplyDelete
  3. Kebanyakan kita ngga mau repot dalam memperjuangkan hak2 sebagai konsumen... tapi paling tidak, laporkan saja keluhan ke YLKI; biar mereka yang meneruskan ke instansi terkait

    ReplyDelete
  4. Iya mbak pusing juga kalau mati lampu, hampir tiap hari, kasian kalau pas adik yg belajar..bisa bisa kalau gini trs pasang panel surya aja deh hehehehe listrik mandiri

    ReplyDelete
  5. Mba, Alhamdulillah di Bandung di kosanku ga pernah kena pemadaman bergilir. Mungkin karena tahu di sini mahasiswa semua kali ya, kasian mau pada ujian hehe.

    Mudah2an aja PLN bisa lebih baik lagi. Dan katanya kan mau ngasih kompensasi diskon ya kalo ga salah? Apa bener dilaksanain mba?

    ReplyDelete
  6. Bagus iban Risma,untung hal ini di post, biar banyak yang mengetahui. Dan Hal ini bukan hanya untuk konsumen saja, biar produsen juga memahami efek jika ada konsumen yang berani menuntut. Selama ini UU ini mungkin tertidur saja, padahal bisa dijadikan senjata oleh konsumen dalam memperoleh layanan yang tidak sesuai. Saya kira PLN bisa juga kena UU ini, masalahnya blom ada yang "berani" mengadu.

    ReplyDelete
  7. salah satu alasan kenapa PLN bisa semena-mena begini krn listrik di negara kita masih dijalankan secara monopoli. dulu Garuda Indonesia juga seenakn udelnya bikin delay, dll. tp setelah ada kompetitor lain, maka Garuda juga berubah.
    jadi, hapus monopoli listrik, biarkan swasta ikut terlibat. selama masih dlm persaingan yg wajar, maka tarif juga akan bersaing, dan konsumen akan merasa senang.

    ReplyDelete

Visit my other blogs:
Mommy Mayonnaise
Mirror On The Wall
Cerita Film

Spamming and insulting comments are not allowed and will be deleted for sure. Thanks for sharing your opinions.

Shelfari: Book reviews on your book blog
Blog Widget by LinkWithin
 

~Serendipity~ | Simply Fabulous Blogger Templates | Mommy Mayonnaise | Female Stuff