Selisih angka di tagihan listrik

Negara ini memang sedang krisis listrik. Kita semua tahu itu. Rasanya sudah lama sekali kita dipaksa untuk menerima kondisi pemadaman listrik bergilir sampai 4 jam setiap harinya. Diikuti dengan seribu anjuran agar menghemat pemakaian listrik harian, minimal dengan memadamkan satu lampu setiap harinya. Dan anjuran ini benar-benar aku lakukan loh. Tidak hanya satu, tapi empat lampu selalu dipadamkan setiap harinya.
Tentunya, sebagai kompensasi dari perilaku hemat energi itu, aku berharap tagihan listrik bulanan di rumah juga akan hemat. Wajar saja toh? Wong 4 lampu selalu dipadamkan. Tapi ternyata, tagihan listrikku tetap segitu-segitu saja, bahkan bisa dibilang bertambah mahal. Setiap bulan, jumlah yang harus kubayar semakin mahal. Padahal, peralatan elektronik di rumahku tidak bertambah. Heran.

Akhirnya, aku memutuskan untuk “memasang mata” ke arah si abang pencatat angka meteran listrik yang datang setiap bulan. Sebenarnya, aku juga agak sebal dengan si abang listrik ini, karena dia menolak menggunakan angka yang kucatat di papan khusus meteran listrik di depan rumah. Dia mau lihat sendiri ke meteran listriknya. Sementara si abang PAM nggak sampai segitu repotnya. Dengan tenang dan percaya di mencatat angka meteran PAM yang kutulis.

Setelah “penelitian” tiga bulan, aku menemukan kalau ternyata angka meteran yang dicatat si abang listrik itu selalu berbeda dengan angka meteran di kuitansi tagihan PLN. Bukannya selisih menjadi lebih sedikit, tapi menjadi lebih banyak. Misalnya, kalau si abang listrik mencatat angka 1759, di kwitansi PLN akan ditagihkan 1779. Bujubunee…. Bahkan ada selisih sampai 79 angka di kuitansi PLN ku.

Aku sudah menegur si abang listrik, dan menanyakan selisih yang lumayan banyak itu. Dia cuma mengatakan agar aku menanyakan langsung ke kantor. Heran. Ini yang salah yang mana ya? Si abang listrik yang datang dengan pencatat angka elektroniknya yang terlihat modern itu, atau komputer di kantor PLN yang hang. Dan hal ini sudah berlangsung selama 6 bulan loh.
Terus terang, aku sebenarnya nggak ikhlas dengan kondisi seperti ini. Aku sudah menerapkan anjuran untuk berhemat energi di rumahku, sekalian berharap akan berhemat di pembayaran listrik bulanan juga. Tapi, apa lacur? Semakin berhemat, pembayaran listrikku tetap bertambah setiap bulannya. Bahkan dalam keadaan sering terkena pemadaman bergilir pun, tagihan listrikku tetap banyak, heran.

Aku sempat juga membaca surat pembaca di majalah TEMPO yang mengeluhkan hal yang sama. Kalau tagihan yang mereka terima lebih banyak dari yang mereka pergunakan. Berarti, kejadian ini bukan hanya aku sendiri yang mengalaminya. Jadi, coba di cek lagi deh, tagihan listriknya, kawan-kawan. Khususnya, ibu-ibu kayak aku ini, yang berurusan dengan tagihan bulanan. Aku yakin banyak yang sudah mengalami, tapi tidak terlalu memperhatikan. Atau malah ada diantara kawan-kawan yang selisih angka pemakaiannya mencapai 100 angka. Coba diperhatikan ulang. Mungkin, biaya selisih itu tidak seberapa, tapi tetap saja konsumen akan merasa tertipu, bukan? Hemat energi, tapi biaya tetap saja mahal. Huh!

Konsumen Listrik Indonesia

Pemadaman bergilir yang dilakukan PLN akhir-akhir ini benar-benar membuat jadwal ngeblog jadi tersendat-sendat. Masalah ini begitu klisenya sehingga nyaris tidak ada penyelesaian sama sekali. Anehnya, pemadaman ini bisa hilang selama beberapa bulan (seperti beberapa bulan kemarin), lalu mendadak muncul lagi seperti sekarang ini. Apa karena major overhaul nya juga hilang timbul ya?

Ibarat penjual jasa, PLN seperti menjual produk yang amburadul. Masyarakat sebagai konsumen terpaksa harus merelakan diri diperlakukan semena-mena seperti ini. Apa karena PLN satu-satunya perusahaan yang menyediakan listrik di negara ini, lantas konsumen jadi tidak bisa mendapatkan haknya sesuai dengan kewajiban yang sudah dijalankannya?

Setelah mencari kesana-sini, akhirnya aku menemukan juga UU Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan tanggal 20 April 1999. Di dalamnya tercantum delapan butir hak-hak konsumen yang ingin aku bagikan juga disini.
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapat advokasi dan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan atau sebagaimana mestinya.

UU Perlindungan Konsumen inilah yang memayungi dan menjadi dasar hukum bagi tiap konsumen yang merasa haknya dilanggar. Tapi, apakah semua konsumen mengetahui hak-hak yang dimilikinya ini? Sepertinya tidak. Banyak konsumen yang memilih untuk berdiam diri bahkan ketika hatinya sebenarnya dongkol melihat barang atau jasa yang dibelinya tidak sebagus yang diharapkannya. Mereka menyadari penyimpangan itu, tapi mereka memilih untuk tidak ribut.

Mayoritas konsumen enggan menyuarakan haknya dengan dua alasan utama. Pertama, merasa pesimis kalau keluhan mereka akan ditanggapi dengan baik. Kedua, tidak tahu kepada siapa harus mengajukan protes, karena tidak adanya mekanisme yang mengatur tata cara pengajuan keluhan (complain).

Kalau dikaitkan dengan masalah pemadaman listrik ini. Apakah masyarakat sebagai konsumen sudah menyadari perlindungan hak UUPK atas jasa pengadaan listrik oleh PLN? Apakah masyarakat tahu tapi pesimis kalau keluhannya akan ditanggapi dengan baik? Atau malah tidak tahu kepada siapa harus mengajukan protes. Sepertinya, untuk saat ini, masyarakat masih akan memilih untuk diam saja dan bersikap nrimo meskipun haknya tidak didapat secara maksimal, sementara kewajibannya tetap harus dilaksanakan, apapun alasannya. Entahlah.